Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Mar 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Berikut ini Daftar Produk dan Jasa yang Tersedia di Bank / Perbankan Syariah

Onlenpedia.com | Setelah sebelumnya membahas tentang cara pengelolaan dana di perbankan syariah, kali ini kita akan mengulas tentang daftar produk dan jasa yang tersedia di bank / perbankan syariah.
Lantas, apa saja produk dan jasa yang tersedia di perbankan syariah?
Apa saja produk dan jasa di bank syariah?
Produk dan jasa di perbankan syariah
Tanpa berbasa-basi lagi, berikut ini daftar produk dan jasa yang ada di bank / perbankan syariah, diantaranya:
1. Titipan / simpanan Al-Wadi’ah
Yaitu jasa perbankan syariah dalam bentuk penitipan dana — dimana si penitip dapat mengambil dana tersebut kapan saja. Berdasarkan sistem wadi’ah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah. Akan tetapi bonus ini jangan disalah artikan sebagai bunga.
2. Deposito Mudharabah
Yaitu jasa perbankan syariah — di mana nasabah bisa menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Adapun keuntungan dari investasi ini dalam bentuk bagi hasil antara bank dengan nasabah — tentunya dengan nisbah tertentu. 
3. Pembiayaan Al-Muzara’ah
Yaitu jasa perbankan syariah — di mana bank memberikan jasa pembiayaan bagi nasabah, khusus untuk bidang pertanian / perkebunan — atas dasar bagi hasil dari hasil panen. Jadi prinspinya bukan berdasarkan bunga pinjaman seperti pada bank-bank konvensional.
4. Al-Musaqah
Yaitu jasa perbankan syariah yang mirip dengan muzara’ah — namun lebih sederhana. Tanggung jawab nasabah hanya pada penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah dalam jumlah tertentu dari hasil panen.
5. Jual-beli Bai’ Al-Murabahah
Yaitu penyaluran dana di bank syariah dalam bentuk jual-beli. Dalam hal ini bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibeli nasabah dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pembayaran dilakukan nasabah dengan cara mengangsur.
Adapun besaran angsuran flat sesuai akad diawal. Sedangkan besar angsuran merupakan jumlah dari harga pokok ditambah dengan margin yang telah disepakati.
6. Bai’ As-Salam
Jasa perbankan syariah ini memiliki konsep bahwa bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Adapun barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang dengan jelas dan spesifik, sedangkan untuk penetapan harga beli — harus berdasarkan kesepakatan yang utuh antara kedua belah pihak. Biasanya barang yang dibeli adalah hasil pertanian yang biasanya memerlukan waktu pembiayaan jangka pendek (2-6 bulan).
7. Bai’ Al-Istishna’

Yaitu bentuk As-Salam khusus — di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Untuk jasa ini, bank mengikat penjual dan pembeli secara terpisah, tak seperti As-Salam yang mengikat semua pihak secara bersama sejak awal. Dan bank-lah yang menjadi penanggung jawab apabila terjadi kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
8. Bagi hasil Al-Musyarakah (Joint Venture)
Yaitu konsep yang diterapkan pada model model partnership atau joint venture. Adapun keuntungan yang didapat akan dibagi dalam rasio yang disepakati, sama dengan kerugian yang juga akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki kedua belah pihak.
Macam-macam akad dalam perbankan syariah
Berikut ini ada beberapa akad dalam bank / perbankan syariah, diantaranya:
1. Al-Ijarah, adalah akad pemindahan hak guna atas barang / jasa dengan mekanisme pembayaran upah sewa — tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
2. Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik, yakni akad pemindahan hak guna atas barang / jasa dengan mekanisme pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
3. Al-Wakalah, yaitu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip dalam syariat islam.
4. Al-Kafalah, yaitu akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
5. Al-Hawalah, yaitu suatu akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari
tanggungan orang yang berhutang — kemudian menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
6. Ar-Rahn, yakni suatu akad yang dilakukan dalam transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai berdasarkan syariah.
7. Al-Qardh, yaitu suatu akad yang ada pada sistem perbankan syariah — dalam memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya — tanpa mengharapkan imbalan atau bunga.
Baca juga:

Itulah dia penjelasn mengenai berbagai produk, jasa, dan akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah.
Rupanya, banyak hal kompleks yang ada dalam sistem perbankan syariah. Namun, kesemuanya diusahakan agar sesuai dengan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam. Dan semuanya kembali pada tujuan utama, yakni untuk mencapai kebahagiaan dan kemaslahatan di dunia dan akhirat.
(Sumber: id.wikipedia.org)


Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here