Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Mar 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Merespon Maraknya PHK, Pemerintah Menurunkan Suku Bunga Pinjaman Untuk Perusahaan

Krisis ekonomi yang kian parah melanda Indonesia membuat maraknya PHK yang menimpa para karyawan.
Merespon akan hal itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan suku bunga pinjaman bagi perusahaan.
Seperti apakah detailnya?

Paket kebijakan ekonomi jilid 2 baru saja dijalankan, namun pemerintah sudah berancang-ancang untuk membuat paket kebijakan ekonomi jilid 3. Salah satu kebijakan yanh disiapkan adalah kebijakan penurunan suku bunga pinjaman untuk perusahaan yang tengah kesulitan. Tujuannya adalah agar mencegah atau mungkin mengurangi terjadinya PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kalau perusahaan kewalahan kan bisa PHK. Nah, ini kita bantu dengan kredit bersubsidi (bunga) di bawah komersial,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10/2015) — dilansir dari Detik Finance.
Langkah pemerintah di atas terbilang sangat jitu, pasalnya roda perekonomian yang melambat perlu adanya suntikan dana untuk perusahaan-perusahaan yang tengah terpuruk. Selain tentunya untuk mengurangi angka PHK yang kian memprihatinkan.
Adapun besaran bunga yang akan ditetapkan kemungkinan setara dengan level suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Jadi suku bunga yang ditetapkan akan berada di bawah suku bunga komersial saat ini.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa membantu perusahaan untuk kembali memproduksi dan menjalankan roda operasionalnya yang melambat– atau mungkin terhenti lantaran dahsyatnya krisis ekonomi tahun ini.
Adapun Instansi yang akan memberikan kredit tersebut adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemerintah tahun ini telah telah memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.
“LPEI intinya kan dapat PMN Rp 1 triliun akan dipakai sebagai dasar untuk pembiayaan itu. Jadi suku bunganya lebih rendah dari komersial,” imbuh Bambang. 
Meskipun mengandung nama ‘Ekspor’, LPEI sebenarnya tidak hanya melayani perusahaan yang berorientasi di ekspor saja, melainkan juga perusahaan padat karya. Tujuannya agar perusahaan tersebut dapat kembali beroperasi dan tidak melakukan PHK.
Semoga saja langkah yang diambil pemerintah ini bisa mengurangi angka PHK, dan tentunya bisa mengatasi krisis ekonomi yang tengah melanda saat ini.

Baca juga:

Waktu yang tepat untuk jual-beli saham (untuk pemula)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here