Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Mar 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

3 Investasi Syariah Bagi Anda Yang Ingin Menghindari Riba

Di negara yang mayoritas berpenduduk muslim ini, sesuatu yang bersifat riba cukup mendapatkan perhatian khusus. Hal itu tak lepas dari aturan Islam yang memang mengharamkan riba.
Banyak pihak yang takut berinvestasi lantaran takut dengan yang namanya riba. Apabila anda termasuk di dalamnya, maka anda bisa menjalankan investasi-investasi syariah yang akan dipaparkan berikut ini.
Apa sajakah itu?
Berikut ini 3 investasi syariah bagi anda yang takut dengan yang namanya riba.
Investasi syariah
Tak hanya perbankan dan multifinance yang punya produk berbasis syariah, pasar modal pun memiliki instrumen investasi berbasis syariah. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi anda yang ingin menjalankan investasi yang jauh dari riba.
Adapun 3 investasi berbasis syariah, terdiri dari:
1. Saham Syariah
Sesuai namanya, saham syariah adalah saham emiten yang prinsip usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Alhasil, bidang usaha dari saham ini tidak bertentangan dengan syariah, dan jauh dari hal-hal seperti:
– Perjudian dan segala sesuatu yang tergolong judi
– Lembaga keuangan konvensional berbasis bunga (ribawi)
– Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan barang/jasa yang haram atau merusak modal dan bersifat mudarat.
Perlu anda ketahui, saham syariah di Bursa Efek Indonesia terangkum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diperbaharui setiap enam bulan sekali. Tujuannya, agar investor tidak kesulitan menentukan suatu saham tergolong saham syariah atau tidak.
Adapun kinerja saham-saham syariah diwakili oleh dua indeks utama, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Perbedaannya, ISSI mencerminkan kinerja seluruh saham yang masuk kategori syariah, sementara JII hanya mencerminkan kinerja 30 saham syariah terlikuid, kapitalisasi pasar, dan faktor fundamental yang sangat baik.
2. Sukuk (obligasi syariah)

Obligasi syariah atau sukuk juga termasuk investasi syariah. Kalau obligasi konvensional adalah surat utang, maka sukuk adalah bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.
Untuk setiap sukuk yang terbit, harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Penggunaan dananya pun harus untuk kegiatan usaha yang hukumnya halal.
Adapun bentuk keuntungan yang didapatkan dari investasi ini terbagi ke dalam 2 macam, yaitu:
1. Sewa, atau istilahnya adalah Sukuk Ijarah.
2. Bagi hasil, atau yang sering disebut Sukuk Mudharabah.
3. Reksa Dana Syariah

Investasi syariah selanjutnya adalah Reksa dana syariah. Investasi ini merupakan wadah di mana sekumpulan investor menyetorkan dana pada perusahaan asset management dan dikelola dengan prinsip syariah oleh Manajer Investasi di berbagai instrumen pasar modal, seperti saham, obligasi dan pasar uang.
Pada prinsipnya, yang dilakukan Manajer Investasi adalah mengelola reksa dana syariah untuk membeli saham, obligasi dan pasar uang yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan yang sesuai prinsip syariah. Apabila ada portofolio yang keuntungannya tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka harus dilakukan cleansing. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) turut membantu untuk memastikan agar pengelolaan investasi sesuai dengan kaidah syariah.
Baca juga:



Itulah dia penjelasan singkat mengenai 3 investasi syariah bagi anda yang ingin menghindari riba. Ayo segera mulai investasi anda, demi masa depan yang lebih baik — di dunia dan akhirat!
Salam sukses!
(Sumber: Bareksa.com)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here