Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Mar 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Berikut Ini Ketentuan-Ketentuan Dalam Asuransi Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Bagi anda yang termasuk fanatik dalam keagamaan — terutama agama Islam, tentu akan sangat selektif dalam memilih produk keuangan, salah satunya yaitu asuransi.
Dewasa ini, pilihan asuransi tak hanya yang konvensional. Melihat banyaknya pemeluk agama Islam di Indonesia, maka tidak salah kalau saat ini banyak bermunculan asuransi-asuransi yang bersifat Syariah. Ini menjadi kabar gembira bagi anda yang ingin mengikuti program asuransi, namun tidak bertentangan dengan aturan Islam.
Tidak hanya di dunia perbankan, di dunia asuransi pun juga ada yang bersifat syariah. Mereka pun juga memiliki ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam, agar nasabah tidak terjebak dalam lingkaran ribawi.
Lantas, seperti apakah ketentuan-ketentuan dalam asuransi syariah tersebut?
Berikut ini penjelasannya!
Asuransi syariah
Aturan agama tak hanya dari segi ibadah, melainkan juga dalam hal bisnis dan keuangan — karena hal itu termasuk dari segi muamalah (hubungan antar sesama manusia). Salah satu bidang keuangan yang harus diperhatikan aturan syariahnya adalah, asuransi.
Apa itu syariah?

Guna memahami apa itu syariah, berikut ini beberapa paparan yang bisa anda baca dan pahami sebisa mungkin.
– Secara prinsip, syariah mencakup seluruh aktivitas muslim terkait perilaku baik dan buruk serta halal dan haram.
– Syariah bertumpu pada iman dan akhlak serta memiliki balasan di dunia dan akhirat.
– Syariah itu mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Ketentuan asuransi syariah
Setelah memahami apa itu syariah, tiba saatnya untuk mencerna tentang dunia keuangan berbasis syariah, salah satunya adalah asuransi. Ada beberapa ketentuan asuransi syariah yang perlu anda ketahui, antara lain:
1. Dalam konteks syariah, asuransi merupakan bentuk kerjasama untuk saling melindungi dan tolong-menolong (gotong-royong) di antara sejumlah orang dalam menghadapi musibah atau bencana melalui perjanjian yang disepakati bersama sesuai dengan ajaran Islam.
2. Perjanjian yang digunakan menggunakan prinsip akad Takafuli yang artinya tolong-menolong dengan prinsip dasar Tabarru’, sedangkan pengelolaan dana menggunakan prinsip Mudharabah melalui investasi Syariah.
3. Perlu diperhatikan bahwa dalam Asuransi Syariah harus sesuai dengan Syariah Islam dengan mempertimbangkan larangan yang harus dihindari, yaitu tidak mengandung:
– Gharar (ketidakpastian)
– maysir (perjudian)
– riba (bunga)
– barang haram dan maksiat yang dilarang oleh Islam.
Guna mendukung sistem syariah, maka harus digunakan akad yang tepat seperti:
1. Akad Tijarah, yang mempunyai tujuan komersial yaitu mencari keuntungan
2. Akad Tabarru, yang mempunyai tujuan non profit yaitu untuk kebajikan dan tolong-menolong, dan bukan untuk tujuan komersial. Adapun Beberapa poin penting dalam Akad Tabarru antara lain:
– Kesepakatan peserta untuk saling tolong-menolong (ta’awun)
– Hak dan kewajiban peserta serta perusahaan
– Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim
– Ketentuan boleh atau tidak kontribusi ditarik kembali peserta dalam hal terjadi pembatalan peserta
– Ketentuan alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting.


Baca juga:


Itulah dia beberapa ketentuan yang harus anda ketahui dan pahami — mengenai asuransi syariah. Dengan adanya ketentuan di atas, anda (khususnya yang beragama Islam) tak perlu khawatir lagi dalam mengikuti program asuransi yang sesuai dengan aturan agama Islam.
Demikian informasi tentang asuransi syariah ini kami sampaikan, semoga bisa memberikan manfaat untuk para pembaca sekalian.
(Sumber: Cermati.com)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here