Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Mar 19, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Menjalankan Bisnis Online Syariah

Sebagai negara dengan penganut Islam terbesar di Indonesia, sebagian besar penduduk di negeri ini amat memperhatikan aspek syariah sebagai bagian dari hidup. Salah satu bidang yang mendapat perhatian, yaitu tentang bisnis online syariah.
Meskipun tak memiliki produk maupun lembaga syariah resmi, bisnis online yang sifatnya syariah memiliki beberapa hal ataupun ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan. Dengan melihat hal-hal berikut ini, anda bisa memilih dan menentukan bisnis online mana yang sesuai dengan syariat Islam.
Lalu, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menjalankan bisnis online syariah tersebut?
Bisnis online syariah
Untuk jenis maupun produk, sebenarnya tak ada bisnis online syariah yang resmi diakui dan memiliki label syariah. Istilah bisnis online syariah hanya ditujukan pada bisnis online yang dalam pelaksanaannya dikerjakan dengan cara yang benar-benar halal.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam bisnis online berbasis syariah meliputi:
– Bisnis online yang berlandaskan akad untuk ikatan kerja yang halal.
– Sistem bagi hasil atau komisi, bukan bunga (riba).
– Tidak mengandung unsur penipuan.
– Pelaksanaan transaksi harus menurut prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan spekulasi dan manipulasi.

– Tidak menjual ataupun mempromosikan barang-barang haram, seperti narkoba, miras, dan lain sebagainya.

– Tidak mengandung konten maksiat, pornografi, dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

– Tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.

– Tidak menyertakan hal-hal yang mengandung unsur riba, dharar, gahar, riswah, maisyir, maksiat dan zolim.

Sebagai tambahan, bisnis online berbasis syariah sendiri merupakan bisnis yang berlandaskan akad untuk ikatan kerja yang halal, dengan sistem keuntungan yang digunakan bukanlah riba — apalagi penipuan atau hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Jadi, berbisnis online pun perlu mengutamakan kerja sama yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam kerjasama bisnis online berbasis syariah, bisa dilakukan dengan bagi hasil (sesuai perjanjian / kesepakatan), atau bisa juga dengan sistem komisi. Sistemnya pun harus jelas, masuk akal dan jauh dari unsur tipu menipu.
Karena bisnis online masih dianggap sebagian orang sebagai bisnis yang ‘tabu’, alhasil ada saja umat muslim yang beranggapan bahwa bisnis di internet itu tidak halal, karena adanya azas pemanfaatan seperti riba hingga adanya unsur penipuan. Yang dimaksud azas pemanfaatan adalah mengambil keuntungan dari usaha orang lain, di mana pemilik bisnis online mengajak orang lain (pemilik bisnis offline) kerjasama, namun pembagian keuntungannya tidak sesuai dengan kerja keras yang dilakukan.

Jadi ada baiknya, agar pembagian keuntungan benar-benar adil dan menganut prinsip suka sama suka — rela sama rela — ikhlas sama ikhlas. Lebih baik mengutarakan keberatan secara gamblang, ketimbang menyimpan rasa kesal di hati, sebelum anda menjalin kerjasama bisnis online.

Sama halnya dengan kebanyakan bisnis, bisnis online pun membutuhkan modal, seperti biaya operasional (membeli gadget, biaya koneksi, biaya listrik, dll), modal tenaga, modal pikiran, modal riset, dan lain sebagainya. Jadi sebuah kebohongan besar kalau bisnis online itu tanpa modal bisa kaya raya. Semua butuh modal, dan tentunya butuh proses serta kerja keras yang tidak instan. Selain itu, bisnis online juga memiliki resiko untung dan rugi, sama dengan bisnis-bisnis lainnya.
Baca juga:



Itulah dia penjelasan singkat mengenai hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menjalankan bisnis online berbasis syariah.
Meskipun masih mengandung tanda tanya dan pro – kontra mengenai kehalalan bisnis online, setidaknya ada seorang Da’i yang eksis dengan bisnis onlinenya, yaitu PayTren, Blanjaqu, dan lain-lain.
Siapakah dia?
Dialah Ustadz Yusuf Mansur, seorang Da’i kondang sekaligus entrepreneur sukses Indonesia.
Semoga bermanfaat! 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here