Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Mar 19, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Wow! Google Didenda Rp 37 Trilyun di Eropa, Penyebabnya Ternyata….

Onlenpedia.com –

Ikhtisar berita:
• Otoritas Antimonopoli Eropa memberlakukan denda terhadap Google sebesar Rp 37,8 trilyun — terkait dugaan praktik monopoli pada hasil pencarian layanan belanja.
• Google pun tidak tinggal diam dan mengajukan banding terhadap tuntutan tersebut.
Google didenda otoritas antimonopoli Eropa? / image via Pixabay
Persoalan seakan tak henti menimpa raksasa internet, Google.
Setelah sebelumnya bermasalah dengan pemerintah Indonesia perihal pajak (namun sudah terselesaikan), kini mesin pencari terbesar di dunia itu kembali tertimpa masalah.
Kali ini Google mendapatkan tuntutan denda sebesar Rp 37,8 trilyun oleh otoritas antimonopoli Eropa, namun Google tidak tinggal diam dan segera mengajukan banding.
Dilansir dari laman Bisnis.com, Google akhirnya mengajukan gugatan hukum — atas denda sebesar 2,4 miliar euro atau sekitar Rp37,8 triliun yang diberlakukan oleh otoritas antimonopoli Eropa.
Adapun tuntunan denda tersebut disebabkan karena otoritas antimonopoli Eropa mensinyalir adanya monopoli lewat sokongan layanan belanja Google di mesin pencari tersebut.
Google pun tak tinggal diam dan langsung mengajukan banding di pengadilan tinggi Uni Eropa yang bermarkas di Luksemburg.
Dengan adanya banding tersebut, membuat pertarungan hukum antara Brussel dan Google, yang dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya.
Tentu langkah ini membuat hubungan keduanya yang selama ini tidak baik, menjadi semakin memprihatinkan.
Adapun denda dari Uni Eropa ini sudah ditetapkan sejak Juni 2017 yang lalu.
Hal itu disebabkan karena Google secara ilegal mendukung layanan belanjanya di hasil pencarian Google sendiri.
Uni Eropa pun memberi batas waktu hingga 90 hari untuk Google — agar mau mematuhi atau menghadapi denda lebih lanjut.
Pihak jubir (juru bicara) Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengonfirmasi kepada AFP bahwa Google memang telah mengajukan banding.
Sayangnya, pengajuan banding ini tidak menangguhkan denda yang sudah ditetapkan Uni Eropa, alhasil Google masih memiliki kewajiban untuk membayar denda tersebut.
Baca juga:

Akankah Google bisa memenangkan gugatan banding tersebut?
Kita lihat saja nanti!

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here