Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Mar 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Tentang Zakat Mal (Harta): Syarat, Macam, dan yang Berhak Menerima

Selain Zakat Fitrah, ada juga zakat lain yang wajib dibayarkan kaum muslim apabila memenuhi persyaratan dan mencapai nisabnya.

Adapun nama zakat tersebut adalah zakat mal atau zakat harta.

Lantas, apa arti dari zakat mal / zakat harta?

Kemudian apa saja syarat-syarat, macam-macam, dan siapa saja yang berhak menerima zakat mal / zakat harta ini?

Berikut ini penjelasan lengkapnya!




Semua tentang zakat mal / zakat harta / image via Pixabay

Pengertian zakat mal

Zakat Mal atau zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.


Syarat-syarat harta yang dizakatkan

Ada beberapa syarat dari harta yang akan dizakatkan, diantaranya:

1. Milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh dari orang yang akan mengeluarkan zakat.

2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.

3. Mencapai nisab (jumlah tertentu), yakni harta tersebut telah mencapai ukuran / jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nisab tidak wajib dizakatkan. Sebagai gantinya, harta tersebut bisa digunakan untuk berinfak atau bersedekah.

4. Harus memenuhi kebutuhan diri, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu. Setelah itu baru ia ‘berbagi’ dalam bentuk zakat harta.

5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan
mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama, maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.

6. Kepemilikan berlalu satu tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan.

Untuk harta berupa hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.


Macam-macam objek zakat mal

Berikut ini ada beberapa objek dari zakat harta, diantaranya:


1. Hewan ternak

Misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam.


2. Hasil pertanian

Hasil pertanian yang menjadi objek zakat harta adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lain sebagainya.


3. Emas dan perak

Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun (misalnya gelang emas).


4. Harta perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain.

Harta perniagaan yang dimaksud di sini adalah hasil usaha secara perorangan ataupun kelompok/korporasi.


5. Hasil tambang (makdin)

Hasil tambang yang menjadi objek zakat seperti hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis, contohnya migas, logam, batu bara, mutiara dan lain sebagainya.


6. Barang temuan (rikaz)

Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).


7. Zakat profesi

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab (jumlah tertentu). Contoh profesi yang dimaksud meliputi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.


Yang berhak menerima zakat mal

Adapun kaum / kalangan yang berhak menerima zakat mal / harta, meliputi:

1. Fakir, yakni orang yang teramat sengsara hidupnya dan tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Miskin, yakni orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Amil, yakni orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf, yakni orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam namun imannya masih lemah.

5. Hamba sahaya, yakni memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang berhutang, yakni orang yang memiliki hutang namun bukan untuk kepentingan maksiat — dan ia tidak sanggup membayarnya.

Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, meskipun ia mampu membayarnya.

7. Sabilillah, yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dan lain sebagainya.

8. Ibnu sabil, yakni orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau bisa juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh, namun dirinya kehabisan bekal.


Baca juga:



Itulah dia informasi lengkap mengenai pengertian (arti) dari zakat mal / harta, syarat harta yang dizakatkan, objek zakat harta, dan mereka yang berhak menerima zakat tersebut.

Semoga bermanfaat!

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here