Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Mar 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Mengapa Perusahaan Masih Membutuhkan Lawfirm?

Berbicara tentang perusahaan tentunya bukan hanya mengenai bisnis saja, tetapi bagaimana sebagai pelaku usaha menjalankan perusahaannya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang mengatur. Dalam pendirian perusahaan saja yang berupa PT, pelaku usaha harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UU PT.

Agar tidak salah langkah dalam pendiriannya dan tentunya dalam pendirian perusahaan yang harus sesuai bisnis dijalankan, kehadiran Lawfirm dapat dimanfaatkan sebagai konsultan pihak ketiga di luar perusahaan untuk membantu mulai dari pendirian perusahaan sampai perusahaan berjalan secara komersial. 

Apa itu Lawfirm? 

Bagi yang belum tahu, Lawfirm merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan profesi sebagai advokat atau pengacara yang memiliki keahlian hukum di bidang masing-masing, misalnya pengacara yang berpengalaman dalam pengurusan corporate atau perusahaan, pengacara yang berpengalaman dalam bidang merger dan akuisisi masih banyak bidang lainnya. Selanjutnya, hal apa saya yang dapat kita andalkan dari Lawfirm jika kita sebagai pelaku usaha yang memiliki perusahaan? Mari kita simak lebih lanjut.

Jasa Lawfirm Terhadap Perusahaan

Suatu Perusahaan harus banyak memikirkan hal-hal terkait dengan manajemennya sendiri agar tidak mengganggu jalannya bisnis. Yang dimaksud dengan manajemen dalam hal ini, seperti karyawan, aset perusahaan, hubungan antara perusahaan dengan pihak ketiga dalam hal ini melakukan perjanjian kerja sama dan juga peraturan perusahaan itu sendiri. 

Selain itu, perusahaan juga harus update terhadap berbagai perkembangan Peraturan Perundang-Undangan khususnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan serta bisnis yang dijalankan. Hal ini akan sangat mudah dijalankan dengan kehadiran Lawfirm sebagai penyedia jasa hukum. Selain itu, alasannya mengapa perusahaan disarankan untuk menggunakan Lawfirm, karena perusahaan dapat mengurangi beban kerja dan fokus dalam menjalankan bisnisnya. Lawfirm juga dapat memberikan saran kepada perusahaan terkait menjalankan bisnisnya. 

Baca Juga : Mengenal Litigasi : Penyelesaian Perkara di Meja Hijau

Contohnya, perusahaan ingin menjalankan kerja sama dengan pihak ketiga terkait penyediaan kebutuhan untuk bisnisnya. Sebelum kesepakatan dalam kerja sama terjadi, perusahaan dapat meminta bantuan Lawfirm untuk memeriksa apakah klausul dalam perjanjian kerja sama sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Selain itu, kehadiran Lawfirm juga dapat membantu memberikan opini hukum terkait kebijakan perusahaan dalam bisnisnya. Opini hukum ini biasanya diberikan kepada perusahaan agar perusahaan dapat menjalankan kebijakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kemudian dapat pula menggunakan Lawfirm sebagai kuasa untuk mewakili perusahaan jika ada terjadinya sengketa baik di luar dan dalam pengadilan. Mengenai sengketa tentunya ini akan menghabiskan banyak waktu yang dimana waktu tersebut dapat digunakan oleh perusahaan untuk fokus dalam mengembangkan bisnisnya, oleh karena itu perusahaan dapat menggunakan jasa Lawfirm untuk mewakilinya.

Kesimpulan 

Keberadaan Lawfirm dapat mempermudah perusahaan dalam menjalankan operasional agar tidak berbenturan dengan permasalahan hukum. Perusahaan juga dapat bekerja sama dengan Lawfirm untuk berdiskusi tentang bagaimana cara memastikan bahwa legalitas operasional tetap terjaga. Dengan begitu citra perusahaan pun dapat terjaga dengan baik. Itulah sebabnya mengapa hubungan Lawfirm dengan perusahaan akan menjadi nilai plus dan hal tersebut menjadi jawaban mengapa perusahaan masih membutuhkan Lawfirm.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here