Berita sumbar kali ini yaitu Perintah melaksanakan PPKM Mikro yang diperketat itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021). Dalam data situasi pandemi COVID-19 di luar Jawa-Bali yang disampaikan Airlangga, pada 1 Juli lalu ada 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4. Dia meminta pengetatan PPKM mikro dilakukan di 43 wilayah itu. Hal ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, terutama yang masuk level 4, guna mencegah naiknya jumlah kasus Corona.
"Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan," tutur Airlangga Hartato, Menko Perekonomian. Dia mengatakan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat. "Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away," kata Airlangga Hartato, Menko Perekonomian. Selain itu, berita sumsel dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Dari 43 daerah yang diminta melakukan pengetatan PPKM Mikro itu, empat di antaranya berada di Sumatera barat. Keempat daerah itu ialah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok. Disisi lain, berita sumsel terkait PPKM Mikro yang melarang ibadah di masjid malah menjadi keuntungan bagi maling yang ingin mengambil kotak amal. Seperti kejadian berikut ini. Seorang pria bernama Herlin (24) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencuri kotak amal masjid demi berjudi. "Pelaku spesialis pembobolan masjid curi kotak amal dan peralatan elektronik milik masjid di Sungai Keruh sudah ditangkap," kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rajikin mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi soal penjualan hasil curian berupa barang-barang milik Masjid Jami Al-Ikhlas, Sungai Keruh. Laporan itu disampaikan warga yang curiga dengan barang-barang yang dijual Herlin. "Pelaku kita tangkap kemarin, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku yang hendak menjual barang curian tersebut," kata Ali kepada wartawan Ali mengatakan Herlin beraksi sendirian mencuri kotak infak di masjid pada Jumat, (25/6). Merasa aksi pertamanya aman, pada Minggu (4/7) malam pelaku kembali beraksi mencuri peralatan elektronik di masjid tersebut.
"Siang hari seusai salat Jumat (25/6), pelaku masuk ke masjid dengan cara memanjat dan merusak plafon mencuri kotak amal masjid yang berisi uang sekitar Rp 4 juta dan Minggu (4/7) dia kembali mencuri kipas angin dan trafo masjid," terangnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Herlin disebut telah mengakui perbuatannya. "Dari informasi itu, pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri di masjid karena mau berjudi dan bayar utang," bebernya. "Pelaku berserta barang udah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," sambung Ali.