--> Skip to main content


     Cari info lainnya:

  

6 Manfaat Ebupot PPH 23 dan Penjelasannya


E-Bupot merupakan singkatan dari elektronik bukti potong yang ditampilkan dalam bentuk digital. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 368/PJ/2020 membahas penetapan pemotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang harus melampirkan bukti pemotongan pajaknya. Berikut ini manfaat dari Ebupot PPH 23 yang akan sangat membantu.


1. Menjaga Keamanan Bukti Pemotongan

Aplikasi online Ebupot ini dibuat sebagai bukti pemotongan dan pelaporan pajak sesuai PPh Pasal 23/26 secara elektronik. Bukti ini diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Data pemotongan pajak Anda akan terarsip dengan aman dan risiko hilangnya akan lebih kecil karena tersimpan aman dalam sistem administrasi resmi. 


2. Memudahkan Pembayaran Pajak

Adanya Epubot ini sangat bermanfaat untuk memudahkan Anda melakukan pembayaran pajak. Anda juga dapat membuat dan menerbitkan bukti transaksi pemotongan pajak elektronik kapanpun dibutuhkan. Potongan pajak yang terjadi juga sesuai dengan kewajiban Anda. 


3. Meningkatkan Fasilitas Pelayanan

Adanya Ebupot PPH 23  ini bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan pajak yang diberikan kepada publik. Segala hal yang mencangkup perpajakan menjadi lebih mudah dan praktis dengan adanya Ebupot ini, sehingga kewajiban pajak bisa dijalankan dengan baik. 


4. Hemat Waktu 

Manfaat dari adanya Ebupot ini tentunya membantu Anda agar lebih hemat waktu karena tidak perlu lagi mengantri. Proses pembuatan dan pelaporan segala macam bukti potong pph badan menjadi lebih mudah dan cepat. Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan pun ada waktunya. Pelaporan pun akan terhindar dari keterlambatan dan denda. 


5. Real Time

Asyiknya lagi adanya Ebupot membuat proses transaksi pelaporannya menjadi real time. Sangat membantu sekali buat yang melakukan pembayaran pajak perusahaan bisa langsung mencatatnya di pembukuan. Tanggal dan waktu transaksi terdata dengan detail jadi Anda tidak akan pusing lagi untuk membuat pembukuan pajaknya. 


6. Praktis 

Anda tidak perlu lagi repot untuk menandatangani berkas pajak karena sudah menggunakan tanda tangan digital yang lebih praktis. Tidak perlu menunggu lama prosesnya cepat dan jelas. Selain itu, tentunya menghemat biaya operasional untuk proses pembayaran pajak. 


Syarat Pelaporan SPT secara Elektronik

1. Menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan.

2. Jumlah penghasilan bruto yang digunakan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di dalam satu bukti pemotongan. 

3. Sudah pernah menggunakan SPT Masa Elektronik

4. Sudah terdaftar di KPP Madya, KPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

5. Sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN yang aktif 

6. Ada sertifikat elektronik 


Jenis Ebupot yang Tersedia


1. Bukti Pemotongan PPH

Adanya bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Selain itu juga ada formulir atau dokumen lainnya yang digunakan sebagai bukti pemotongan atas PPh Pasal 23/26.


2. Bukti Pemotongan Pembetulan 

Bukti pemotongan yang dibuat agar dapat membetulkan kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan yang dilaporkan sebelumnya. Jadi, Anda bisa melakukan pemeriksaan sendiri apakah pernah terjadi kesalahan atau tidak. 


3. Bukti Pemotongan Pembatalan 

Sebuah bukti transaksi pemotongan yang dibuat agar bisa digunakan untuk membatalkan bukti pemotongan sebelumnya. Bukti ini biasanya dibutuhkan jika adanya pembatalan transaksi.


DJP menekankan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot yang ada lisensi resminya. Di mana bukti potong pph badan terpandu dengan baik dan aman tanpa ada risiko terjadinya masalah keuangan di kemudian hari. Pelajari secara perlahan penggunaan aplikasi Ebupot agar Anda bisa segera melakukan transaksi pembayaran pajak secara online.


Baca Juga

Author Image

Author



Comment Policy: Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai topik.
Buka Komentar
Tutup Komentar